Pendidikan Ikatan Dinas adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh lembaga Kementerian atau LembagaPemerintah Nonkementerian dimana setelah lulus dari pendidikan maka mahasiswa / taruna tersebut secara otomatis akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat ini, menjadi seorang PNS ini itu sulit, banyak sekali pesaingnya sehingga peluang untuk lulus seleksi menjadi PNS semakin sulit. Melalui Pendidikan Ikatan Dinas, maka menjadi salah satu jalan untuk menjadi seorang PNS. Namun sebelum itu, terlebih dahulu harus melewati berbagai macam proses pendaftaran dan juga proses seleksi yang ketat yang terkadang membuat para calon yang mendaftar mengalami kesulitan. Telah dimulai pada tahun sebelumnya bahwa pendaftaran Pendidikan Ikatan Dinas dilakukan melalui portal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
Berikut informasi yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap calon peserta sebelum calon peserta melakukan proses pendaftaran.
- PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
- Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon
- peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan
- NIK Kepala Keluarga yang tercantum dalam
- Kartu Keluarga;
- Data-data lainnya yang ditentukan oleh
- masing-masing Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).
- PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal https://sscndikdin.bkn.go.id/ dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
- PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran.
- SELEKSI : Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
- PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.
- PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.
Ada 8 (delapan) instansi yang bisa dipilih pada Sekolah Ikatan Dinas yaitu : PKN STAN, STIS, IPDN, STSN, STIN, STMKG, POLTEKIP dan POLTEKIM, dan STTD
1. Pendaftaran PKN STAN
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar PKN STAN, maka harus mendaftar di Portal sscndikdin.bkn.go.id kemudian melanjutkan pendaftaran di portal PKN STAN di alamat spmb.pknstan.ac.id
2. Pendaftaran SPCP IPDN
Bagi calon peserta yang berkeinginan untuk menjadi calon praja IPDN, maka harus mendaftar di portal sscndikdin.bkn.go.id kemudian melanjutkan pendaftaran ke portal IPDN di
alamat spcp.ipdn.ac.id
3. Pendaftaran STIS
Pendaftaran STIS juga dilakukan melalui portal sscndikdin.bkn.go.id , setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran di Portal SPMB STIS di alamat stis.ac.id/spmb/
4. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM
Calon peserta yang ingin mendaftar di POLTEKIP dan POLTEKIM harus mendaftar terlebih dahulu di sscndikdin.bkn.go.id , kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran di Portal POLTEKIP dan POLTEKIM di alamat catar.kemenkumham.go.id
5. Pendaftaran STTD
Calon peserta yang berkeinginan untuk masuk ke STTD, maka terlebih dahulu harus mendaftar di sscndikdin.bkn.go.id kemudian meanjutkan pendaftaran di portal STTD di alamat sipencatar.dephub.go.id
6. Pendaftaran STMKG
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar di sekolah ikatan dinas STMKG, maka terlebih dahulu mendaftar di sscndikdin.bkn.go.id kemudian melanjutkan pendaftaran di ptb.stmkg.ac.id
7. Pendaftaran STSN
Pendaftaran STSN di awali dengan dengan mendaftar di sscndikdin.bkn.go.id , selanjutnya mendaftar di Poltal STSN di alamat www.stsn-nci.ac.id
8. Pendaftaran STIN
Seperti ikatan dinas lainnya, pendaftaran STIN juga dilakukan melalui sscndikdin.bkn.go.id . Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran di portal STIN di alamat pmb.stin.ac.id
Deadline:
30 April 2018
Sumber:
0 komentar
Post a Comment