Wednesday, March 21, 2018

PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)

Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.
Posisi:
  1. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Pelanggaran Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Netralitas ASN
  3. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN
Persyaratan:
Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Berusia minimal 24 Tahun dan Maksimal 35 Tahun
  • Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan
Khusus:
  • Pendidikan Minimal S1 Bidang Administrasi Publik, Manajemen SDM, Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Kebijakan Publik
  • Perguruan Tinggi Terakreditasi A
  • Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4)
  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM
  • Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan di bidang manajemen SDM
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik
Berkas Lamaran:
  • Surat Lamaran;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy KTP yang masih berlaku;
  • Foto copy NPWP;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Foto copy kartu BPJS (jika ada);
  • Foto copy Ijazah terakhir;
  • Foto copy sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM (Apabila Ada);
  • Usulan proposal teknis (KAK Terlampir).
Pendaftaran:
Kirimkan Lamaran Beserta Lampirannya Ditujukan Kepada ”Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”, pada hari kerja pukul 07:30 – 16.00 WIB.

Deadline:
22 Maret 2018

Sumber:
Klik disini

0 komentar

Post a Comment